Sudin Nakertrans dan Energi Jakbar Sidak Pengawasan PSBB
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ke 21 perusahaan.Ada 21 perusahaan yang kami sidak dan ada beberapa perusahaan kamj berikan peringatan,
Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la mengatakan, pengawasan dilakukan sesuai Pergub No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Ada 21 perusahaan yang kami sidak dan ada beberapa perusahaan kamj berikan peringatan, karena ada karyawan yang tidak menggunakan masker," ujar Ya'la, Selasa (30/6).
19 Perusahaan di Jaksel Taati Aturan PSBB TransisiDikatakan Ya'la, dalam monitoring ini, pihaknya mengerahkan tujuh tim di mana satu tim terdiri dari lima petugas. Setiap tim ditugaskan mengawasi tiga perusahaan yang tersebar di delapan kecamatan.
Ditambahkan Ya'la, pihaknya melakukan peninjauan langsung penerapan physical distancing, penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh dan pemberlakuan sif bagi para karyawan.
"Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin," tandasnya.